Desa Janggalan

Kec. Kota Kudus
Kab. Kudus - Jawa Tengah

Info
SELAMAT HARI JADI KABUPATEN KUDUS KE 476 "HARMONI DALAM TOLERANSI" .

Artikel

PEMBICARAAN TINGKAT 1, Baleg DPR-Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Administrator

06 Februari 2024

225 Kali dibuka

PARLEMENTARIAJakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

 

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan saat diwawancarai Parlementaria, Senin (5/2/2024) semalam.

 

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari Uu desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menerangkan.

 

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

 

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut. Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

 

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

 

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. (pun/aha) #87

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

NOOR AZIS

Sekretaris Desa

IMAM MUZAKA

Kaur Keuangan

SUPARTI

Kasi Pelayanan

NADZIROH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:113
Kemarin:126
Total:37.487
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.98
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.906.809.000,00Rp 1.808.857.834,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.994.487.161,00Rp 1.629.497.161,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 284.695.061,00Rp 432.788.861,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 4.345.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00Rp 5.200.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 740.469.000,00Rp 670.652.972,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 191.362.600,00Rp 201.952.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 465.977.400,00Rp 464.177.400,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 255.000.000,00Rp 255.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 200.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 7.530.462,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 881.002.161,00Rp 760.560.344,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 744.660.000,00Rp 565.451.517,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 180.860.000,00Rp 147.148.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.965.000,00Rp 51.036.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 108.000.000,00Rp 105.300.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.806164400985537
Longitude:110.83019614219667

Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa