Desa Janggalan

Kec. Kota Kudus
Kab. Kudus - Jawa Tengah

Info
SELAMAT HARI JADI KABUPATEN KUDUS KE 476 "HARMONI DALAM TOLERANSI" .

Artikel

Jokowi Lebih Menyetujui Masa Jabatan Kepala Desa Selama 8 Tahun untuk Dua Periode

Administrator

09 November 2023

502 Kali dibuka

Presiden Joko Widodo tampaknya lebih memilih opsi masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun untuk dua periode, atau total 16 tahun. Demikian disampaikan oleh Dewan Penasihat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11).

"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu PPDI memperjuangkan, masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," kata Asri.

Masa jabatan kades dalam UU Desa yang berlaku saat ini adalah 6 tahun dengan periodisasi sebanyak 3 kali yang apabila dijumlahkan sebanyak 18 tahun. Sementara itu, dalam rencana revisi UU Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun dengan periodisasi 2 periode.

Asri menjelaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) pendamping RUU Desa dari pihak pemerintah sudah diserahkan ke DPR pada September 2023. Oleh karena itu, dia berharap DPR segera menentukan sikap dan mengesahkan revisi UU Desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu, kelihatannya itu harus diapain nih? Dievaluasi di lapangan ya," kata dia.

Sementara itu, sebelumnya rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Salah satunya tentang masa jabatan Kades selama 9 tahun. Secara rinci poin perubahan yang dimaksud yakni masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Tak hanya itu, Asri menjelaskan PPDI turut mengusulkan kenaikan besaran dana desa menjadi Rp. 5 miliar ketika menemui Jokowi. Ia juga mengusulkan kenaikan gaji, tunjangan, hingga penghasilan purnatugas para peringkat desa. Jokowi, klaimnya, setuju dan akan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.

"Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Anas.

Diolah dari berbagai sumber

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

NOOR AZIS

Sekretaris Desa

IMAM MUZAKA

Kaur Keuangan

SUPARTI

Kasi Pelayanan

NADZIROH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:87
Kemarin:126
Total:37.461
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.98
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.906.809.000,00Rp 1.808.857.834,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.994.487.161,00Rp 1.629.497.161,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 284.695.061,00Rp 432.788.861,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 4.345.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00Rp 5.200.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 740.469.000,00Rp 670.652.972,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 191.362.600,00Rp 201.952.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 465.977.400,00Rp 464.177.400,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 255.000.000,00Rp 255.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 200.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 7.530.462,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 881.002.161,00Rp 760.560.344,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 744.660.000,00Rp 565.451.517,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 180.860.000,00Rp 147.148.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.965.000,00Rp 51.036.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 108.000.000,00Rp 105.300.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.806164400985537
Longitude:110.83019614219667

Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa